Landasan yuridis dalam penyusunan kurikulum
operasional di satuan
pendidikan SD Negeri Joglo No 76 mengacu
pada Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional sebagai arah tujuan pendidikan
sekolah. Dan juga mengacu pada (Landasan
hukum penyusunan Kurikulum
Operasional)
Landasan filosofis sebagai dasar penyusunan kurikulum
operasional di satuan pendidikan SD Negeri
Joglo No 76 adalah dengan mempertimbangkan budaya bangsa
sebagai akar penopang pendidikan yang akan tumbuh membentuk pendidikan
berkelanjutan. Generasi penerus tetaplah menjadi generasi penjaga kelestarian
budaya namun peka terhadap perkembangan zaman. Pengalaman belajar menjadi poin
utama dalam menguasai kompetensi.
Peserta didik merupakan pewaris budaya bangsa yang
kreatif, mandiri dan inovatif. Proses pendidikan sebagai suatu proses yang
memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya
sehingga dapat memiliki kecakapan hidup yang sesuai minat bakat yang
mengembangkan kecerdasan spiritual, intelektual, dan kinestetik.
Berdasarkan landasan tersebut, SD Negeri Joglo No 76 dengan
kekuatan, kemampuan dan keinginan untuk selalu ingin berkembang, berharap akan
menjawab tantangan pendidikan dalam memfasilitasi suatu suasana belajar penuh
aktivitas, berkarya dan menyenangkan untuk membangun kehidupan masa kini dan
masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan membentuk peserta didik
sebagai agen Profil Pelajar Pancasila yang memiliki kemampuan intelektual,
kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk
membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism).