Rencana pembelajaran disusun secara rutin untuk memetakan dan merencanakan proses pembelajaran secara rimci. Rencana pembelajaran merupakan kompas bagi guru dalam pelaksanaan pembelajaran. Pembelajaran berpusat pada peserta didik yang tetap mengusung kegiatan pembelajaran yang menarik, menyenangkan dan memotivasi peserta didik menjadi pembelajar sepanjang hayat.
Tujuan dari penyusunan Rencana pembelajaran adalah sebagai berikut.
1.Pembelajaran menjadi lebih sistematis.
2.Memudahkan analisis keberhasilan belajar peserta didik.
3.Memudahkan guru dalam penyampaian materi ajar.
4.Mengatur pola pembelajaran.
Rencana pembelajaran SD Negeri Joglo No 76 terdiri dari silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang disusun rutin secara sederhana, aktual dan mudah dipahami untuk mencapai tujuan pembelajaran yang akan dicapai sehingga melalui Rencananya seorang guru bisa memastikan seluruh proses pembelajaran bisa efektif dan efisien.
Silabus SD Negeri Joglo No 76 dibuat dalam bentuk matriks yang memuat alur tujuan pembelajaran, materi ajar, kegiatan pembelajaran, penilaian dan sumber belajar.
1.Alur tujuan pembelajaran disusun untuk menerjemahkan capaian pembelajaran yang berfungsi mengarahkan guru dalam merencanakan, mengimplementasi dan mengevaluasi pembelajaran secara keseluruhan sehingga capaian pembelajaran diperoleh secara sistematis, konsisten, terarah dan terukur.. Alur pembelajaran mengurutkan tujuan-tujuan pembelajaran sesuai kebutuhan, meskipun beberapa tujuan pembelajaran harus menggunakan tahapan tertentu yang meliputi konten/ materi, keterampilan dan konsep inti untuk mencapai Capaian Pembelajaran setiap fase dan menjelaskan kedalaman setiap konten.
2.Materi ajar merupakan materi esensial yang telah disusun pada alur tujuan pembelajaran.
3.Kegiatan pembelajaran dikemas secara umum sebagai acuan untuk menyusun rencana pelaksaanaan pembelajaran.
4.Penilaian merupakan penilaian otentik yang memadukan dimensi sikap, pengetahuan dan keterampilan selama dan setelah proses pembelajaran. Sumber belajar dipilah sesuai kebutuhan peserta didik dan merupakan sumber belajar
yang mudah digunakan, berbasis lingkungan, dan mendukung pembelajaran yang kontekstial dan menyenangkan.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) SD Negeri Joglo No 76 disusun dalam bentuk sederhana dengan keterbacaan yang baik yang memuat tiga poin utama dalam proses pembelajaran, yaitu tujuan pembelajaran, aktivitas atau kegiatan pembelajaran dan penilaian. Tujuan pembelajaran merupakan penerjemahan tujuan capaian pembelajaran yang dapat terukur pencapaian dan keberhasilannya. Kegiatan pembelajaran disusun dalam langkah-langkah aktivitas peserta didik yang menarik dan menyiratkan model dan strategi pembelajaran yang kontekstual dan menarik sesuai diferensiasi karakteristik peserta didik serta mampu mengakomodir minat bakat peserta didik. Dalam kegiatan pembelajaran pun diintegrasikan penumbuhan dan penguatan Profil Pelajar Pancasila. Selain itu, dalam kegiatan pembelajaran disusun prediksi respon peserta didik sehingga menjaga alur pembelajaran yang tetap terkondisikan dengan baik. Untuk penilaian dilakukan selama proses pembelajaran dan pasca pembelajaran yang dirancang untuk mengukur ketercapaian tujuan pembelajaran baik dari dimensi sikap, pengetahuan dan keterampilan. Di akhir bagian RPP, terdapat kolom refleksi untuk mengulas kekurangan dan kelebihan proses pembelajaran untuk perbaikan pembelajaran selanjutnya. Hal ini menunjukkan bagaimana dokumen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran sebagai dokumen yang hidup dan dinamis.
Asesmen hasil belajar peserta didik terdiri atas Asesmen hasil belajar oleh pendidik, Asesmen hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan Asesmen hasil belajar oleh pemerintah. Asesmen hasil belajar oleh pendidik sebagai proses pengumpulan informasi dan data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis yang bertujuan untuk:
5.memantau proses pembelajaran,
6.memetakan kemajuan belajar dan penguasaan kompetensi,
7.perbaikan atau pengayaan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar,
8. memperbaiki proses pembelajaran selanjutnya.
Konsep asesmen otentik yang dilakukan mengukur dimensi sikap, pengetahuan dan keterampilan. Variasi bentuk asesmen akan lebih memperlihatkan kemampuan peserta didik. Rubrik asesmen dibuat berdasarkan tujuan pembelajaran yang akan dicapai. Materi pengayaan hanya diperuntukkan peserta didik yang telah melampaui capaian pembelajaran dan bersifat optional. Sedangkan remedial merupakan kegiatan wajib dilaksanakan sehingga pembelajaran tetap berkelanjutan.
Asesmen hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar didasarkan pada prinsip asesmen. Dimana asesmen dilakukan mempertimbangkan karakteristik peserta didik pada setiap kelas berdasarkan pada hasil proses pembelajaran dalam mencapai semua aspek kompetensi yang tertera pada tujuan pembelajaran sehingga jelas kemampuan yang akan diukur dengan prosedur dan kriteria yang jelas. Prosedur asesmen, kriteria dan dasar pengambilan keputusan terhadap hasil asesmen dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan. Asesmen di SD Negeri Joglo No 76bersifat kontinuitas tidak tersekat per kelas, sehingga hasil asesmen sebelumnya merupakan referensi untuk asesmen kemudian. Sistem asesmen yang sistematis dan mengacu pada kriteria harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, prosedur dan hasil akhirnya.
Lingkup asesmen hasil belajar oleh pendidik mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Adapun mekanisme asesmen hasil belajar oleh pendidik meliputi:
1.Rencana strategi asesmen oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
2.Asesmen Hasil Belajar oleh pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan pengukuran pencapaian satu atau lebih capaian pembelajaran.
3.Asesmen aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan sebagai sumber informasi utama dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas.
4.Hasil asesmen pencapaian sikap oleh pendidik disampaikan dalam bentuk deskripsi.
5.Asesmen aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai disampaikan dalam bentuk deskripsi.
6.Asesmen keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai.
7.Hasil asesmen pencapaian pengetahuan dan keterampilan oleh pendidik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.
Hasil asesmen kemudian dilakukan analisis atau evaluasi hasil belajar. Evaluasi ini bertujuan untuk menentukan ketercapaian pemahaman peserta didik terhadap tujuan capaian pembelajaran dan penguatan Profil Pelajar Pancasila. Analisis untuk pengetahuan juga dilakukan untuk menentukan umpan balik pasca penilaian terhadap peserta didik, yaitu pelaksanaan program remedial dan pengayaan. Proses evaluasi ini dilakukan baik setelah peserta didik mengerjakan post tes harian, penilaian harian, penilaian tengah semester dan penilaian akhir semester serta Asesmen akhir tahun.
Kriteria kenaikan kelas setidak-tidaknya harus memenuhi kriteria, yaitu pertama, keikutsertaan peserta didik dalam pembelajaran, kedua, ketuntasan mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan dan keterampilan, dan ketiga, penilaian baik pada kompetensi sikap.
Pendampingan, evaluasi, dan pengembangan profesional SD Negeri Joglo No 76 dilakukan secara internal oleh satuan pendidikan untuk memastikan pembelajaran berjalan sesuai rencana untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Proses ini dikelola oleh Kepala Sekolah dan/atau guru yang dianggap sudah mampu untuk melakukan peran ini. Evaluasi, pendampingan dan pengembangan profesional dilakukan secara bertahap dan mandiri agar terjadi peningkatan kualitas secara berkelanjutan di satuan pendidikan, sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan.
Dalam melakukan pendampingan dan pengembangan professional ditekankan pada prinsip reflektif dan pengembangan diri bagi guru, serta menggunakan alat penilaian yang jelas dan terukur. Proses pendampingan dirancang sesuai kebutuhan dan dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau guru yang berkompetensi berdasarkan hasil pengamatan atau evaluasi. Proses pendampingan dan pengembangan professional ini dilakukan melalui;
a.Program Regular Supervisi Sekolah, yang dilakukan minimal satu bulan sekali oleh Kepala Sekolah.
b.Kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) SD Negeri Joglo No 76, yang dilaksanakan sesuai program kerja KKG secara reguler, seperti kegiatan mingguan untuk pendampingan penyusunan atau revisi alur tujuan pembelajaran dan modul ajar. Kegiatan ini merupakan pendampingan oleh Kepala Sekolah dan guru yang berkompetensi.
c.Pelaksanaan in-house training (IHT) atau focus group discussion (FGD), dilakukan minimal enam bulan sekali atau sesuai kebutuhan dengan mengundang narasumber yang berkompeten dari beberapa perguruan tinggi yang telah bekerja sama, instansi terkait dan praktisi pendidikan.
SD Negeri Joglo No 76 melakukan evaluasi kurikulum secara regular, yaitu jangka pendek satu tahun sekali dan jangka panjang 4 tahun sekali dengan mempertimbangkan perubahan yang terjadi baik perubahan kebijakan maupun update perkembangan terkini dalam proses pembelajaran. Evaluasi kurikulum dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pembelajaran yang dilakukan secara reflektif, yaitu:
1.Evaluasi Harian, dilakukan secara individual oleh guru setelah pembelajaran berdasarkan catatan anekdotal selama proses pembelajaran, penilaian dan refleksi ketercapaian tujuan pembelajaran. Hasil evaluasi ini digunakan untuk perbaikan rencana pembelajaran atau RPP pada hari berikutnya.
2.Evaluasi Per Unit Belajar, dilakukan secara kelompok (team teaching) setelah satu unit pembelajaran atau tema selesai. Hasil ini digunakan untuk merefleksikan proses belajar, ketercapaian tujuan dan melakukan perbaikan maupun penyesuaian terhadap proses belajar dan perangkat ajar, yaitu alur tujuan pembelajaran dan modul ajar.
3.Evaluasi Per Semester, dilakukan secara kelompok team teaching) setelah satu semester selesai. Evaluasi ini dilakukan berdasarkan refleksi pembelajaran dan hasil asesmen peserta didik yang telah disampaikan pada laporan hasil belajar peserta didik.
4.Evaluasi Per Tahun, merupakan refleksi ketercapaian profil lulusan, tujuan sekolah, misi dan visi sekolah.
Pelaksanaan evaluasi kurikulum SD Negeri Joglo No 76 dilakukan oleh tim pengembang kurikulum sekolah bersama kepala sekola dan komite sekolah serta pihak lainnya yang telah mengadakan kerja sama dengan sekolah. Evaluasi dilaksanakan berdasarkan data yang telah dikumpulkan pada evaluasi pembelajaran, hasil supervisi Kepala Sekolah, laporan kegiatan Kelompok Kerja Guru, hasil kerja peserta didik dan kuesioner peserta didik dan orang tua. Informasi yang berimbang dan berdasarkan data tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan sekolah kepada peserta didik, peningkatan prestasi dan hubungan kerja sama dengan pihak lain.